Berdasarkan Undang Undang
Undang-Undang Republik Indonesia
No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, definisi kehutanan adalah sistem
pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil
hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
Teori Kehutanan
Menurut Simon (1998), perkembangan teori pengelolaan hutan dapat
dikelompokkan ke dalam dua kategori, yaitu kategori kehutanan
konvensional dan kategori kehutanan modern (kehutanan sosial).
Kehutanan Konvensional
Teori pengelolaan hutan yang termasuk ke dalam kehutanan konvensional
adalah penambangan kayu atau timber extraction (TE) dan perkebunan kayu
atau timber management (TM).
Kehutanan Modern
Kehutanan sosial adalah pengelolaan hutan sebagai sumberdaya atau forest resource management
(FRM) dan pengelolaan hutan sebagai ekosistem atau forest ecosystem
management (FEM). Keduanya disebut juga dengan istilah lain Sustainable
Forestry Management (SFM). Ketiga teori pengelolaan hutan tersebut,
secara evolutif berkembang, sejak dari mulai penambangan kayu (TE)
hingga sampai pada pengelolaan ekosistem hutan (FEM).
Perubahan Konsep Kehutanan
Kehutanan merupakan aspek ekologis yang berada di atas permukaan bumi,
kehutanan dari segi pembentukannya terdiri dari 2 (dua) cara, yaitu
terbentuk alamiah dan buatan. Perkembangan tehnologi telah menciptakan
teori yang dapat mengembalikan fungsi hutan alam, dengan dasar tersebut
pengelolaan hutan lebih dititikberatkan kepentingan secara menyeluruh.
Bumi dengan segala macam di dalam dan di permukaan dapat dimanfaatkan
sebesar-besarnya oleh manusia sebagai penghuninya. Pengelolaan hutan
sebaiknya diselaraskan dengan pengelolaan sumber daya alam yang lainnya,
sehingga pemanfaatan sumber daya dapat terjalin dengan baik dan
menguntungkan.